1 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap

Whats up rekan buanaaa, apa kabar nih? semoga baik-baik aja yaa. di santeria protes kali ini ada berita terbaru nih rekan buana, yaitu 1 kapal pencuri ikan asal Malaysia ditangkap. seperti yang kita ketahui yaa rekan buana bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang dimana memiliki lautan yang luas. otomatis dengan memiliki lautan yang luas Indonesia memiliki ikan-ikan yang banyak juga, sehingga gak luput menjadi korban pencurian ikan nih kita.

Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 1 kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia. Penangkapan terjadi di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, pada 7 Juni 2015, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan dilakukan atas KM PPF 279 dengan kapasitas 51 Gross Ton (GT). Di dalamnya ada 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Thailand dan 2 orang ABK asal Myanmar.

“Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl dan tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia,” katanya kepada detikFinance, Selasa (9/6/2015).

Asep mengungkapkan, KM. PPF 279 yang membawa ikan sebanyak kurang lebih 1.000 kg ikan campur, ditangkap oleh KP Hiu Macan Tutul 002 saat melaksanakan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Selat Malaka. Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Menurut Asep, KM. PPF 279 tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Asep menjelaskan, hasil operasi ini menambah kapal pelaku illegal fishing yang telah diproses oleh KKP, sehingga sampai dengan awal Juni 2015 KKP telah berhasil memproses 74 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri 39 kapal perikanan asing (KIA) dan 35 kapal perikanan Indonesia (KII).

Para pelaku illegal fishing memang harus ditindak dengan tegas yaa, karena perbuatan itu melanggar hukum dan sangat merugikan.

 

 

sumber : http://finance.detik.com

 

Tinggalkan Balasan